AKUNTANSI PENGHIMPUN DANA BANK SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Masyarakat di negara maju dan berkembang sangat
membutuhkan bank sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangannya.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998,
membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Bank merupakan lembaga
keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan
operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun
dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan
oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang
dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus
benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Demi mendukung perekonomian negara yang halal
dan barakah, penggunaan jasa perbakan berbasis syariah sangat
dianjurkan. Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan oleh masyarakat
secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana
ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan dijustifikasi oleh
al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan
zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana
terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya
dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka
memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah. Dalam bank
syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama
produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang digunakn atas produk
tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan
dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal) dengan bank syariah
sebagai mudharib.
2.1 Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimasud dengan penghimpunan dana dalam kaitannya dengan aktivitas
perbankan syariah?
2. Bagaimana
mekanisme penghhimpunan dana dalam perbankan syariah ?
3. Apa
prinsip yang diterapkan perbankan syariah dalam akutansi penghimpunan dana ?
3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah,
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
akuntansi syariah
2. Untuk mengetahui cara
penghimpunan dana pada perbankan syariah
3. Untuk mengetahui Prinsip
yang diterapkan perbankan syariah dalam akuntansi penghimpunan dana
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Penghimpunan Dana Pada Perbankan
Syariah
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan
usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya
akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya
sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur. Penghimpunan
dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrumen yang sama dengan
instrumen penghimpunan dana pada perbankan konvensional, yaitu:
1.
Giro, adalah
simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
selama saldo simpanan masih ada dengan menggunakan cek, surat perintah
pembayaran lainnya dan bilyet giro atau surat perintah pemindahbukuan
2.
Tabungan, adalah
simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
sesuai dengan syarat-syarat tertentu
3.
Deposito, adalah
salah satu jenis tabungan yang dibuka oleh bank untuk para nasabah atau
masyarakat, yang jangka waktu penarikannya mempunyai periode tertentu (1 bulan,
3 bulan, 12 bulan dan seterusnya)
Ketiga instrumen ini biasa disebut dengan istilah
Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun menggunakan instrumen yang sama, mekanisme
kerja pada masing-masing instrumen penghimpunan pada bank syariah berbeda
dengan instrumen penghimpunan pada bank konvensional. Perbedaan mendasar
mekanisme kerja instrumen penghimpunan syariah terletak pada tidak adanya bunga
yang lazim digunakan di bank konvensional. Pada bank syariah, klasifikasi
penghimpunan dana tidak didasarkan pada nama instrumen, melainkan berdasaran prinsip
yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewa Syariah Nasional prinsip penghimpunan
dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan
prinsip mudharabah. Prinsip wadiah tidak menggunakan bagi hasil tapi
menggunakan sistem bonus dengan Produknya giro dan tabungan, sedangkan prinsip
mudharabah menggunakan sistem bagi hasil dengan produknya tabungandan deposito.
Penghimpunan dana pada perbankan syariah dapat dilihat dari skema dibawah ini,
Gambar 1. skema penghimpunan dana pada perbankan syariah |
Dari skema diatas dapat diketahui bahwa mekanisme penghimpunan dana baik giro, tabungan ataupun deposito pada bank syariah hanya mengenal dua jenis, yaitu mekanisme wadiah (titipan) dan mekanisme mudharabah (bagi hasil).
2.
Penghimpun Dana Prinsip Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai
titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan sja spenyimpan menghendakinya. Tujuan dari
perjanjian tersebut adalah untukmenjaga keselamatan barang itu dari kehilangan,
kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini
adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang
lain yangberhara disisi islam.
Rukun
yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah:
a.
Barang yang dititipkan
b.
Orang yang menitipkan/ penitip
c.
Orang yang menrima titipan/ penerima titipan, dan
d. Ijab Qabul
A. Jenis
Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
Wadiah terdiri dari dua jenis,
yaitu:
1.
Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan
murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh
penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai
maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka
pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi
atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan.
Karateristik wadiah yad al amanah, adalah;
·
barang
titipan murni
·
tidak
boleh digunakan oleh penerima titipan.
·
titipan
dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisiknya.
·
penerima
titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
·
dikenakan biaya titipan
·
dalam perbankan diaplikasikan sebagai safe deposit box
2.
Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan
pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas
perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil
manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung
jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang
diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan
kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang
tidak disyaratkan sebelumnya.
Karateristik Wadiah Yad Ad Dhamanah adalah;
·
pengembangan
dari wadi’ah Yad Al Amanah
·
penerima
titipan diizinkan menggunakan dan mengambil manfaatnya.
·
kehilangan/kerusakan
merupakan tanggung jawab dari penyimpan
·
semua
keuntungan dari titipan hak penerima titipan
·
penitip
dapat menerima bonus yang tidak diisyaratkan sebelumnya.
·
Dalam perbankan dapat diaplikasikan pada
Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving account).
B. Tabungan
Wadiah
Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada
bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindah bukuan.
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek
atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam fatwa Dewan Syariah
Nasional ditetapkan,
ketentuan Tabungan Wadiah sebagai
berikut:
·
Bersifat simpanan
·
Simpanan bisa diambil kapan saja (on
call) atau berdasarkan kesepakatan.
·
Tidak ada imbalan yang disyaratkan,
kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Fasilitas Yang diperoleh dari
Tabungan Wadiah
a. Menggunakan
buku atau kartu ATM
b. Minimum
setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
c. Tabungan
tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
d. Tipe
rekening :
· Rekening
perorangan
· Rekening
bersama atau beberapa individu
· Perkumpulan/kelompok
yang tidak berbadan hukum
· Rekening
perwalian, yang dioprasikan oleh orang tua wali atau wali atas nama pemegang
rekening (yang belum dewasa)
e. Pembayaran
bonus dilakukan denga mengkredit rekening tabungan
C. Giro
Wadiah
Giro wadiah adalah titipan pihak
ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindah bukuan. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk
tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh
yang berwajib karena suatu perkara. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional
ditetapkan,
ketentuan tentang Giro Wadiah
sebagai berikut:
1. Bersifat
titipan
2. Titipan
bisa diambil kapan saja (on call)
3. Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah
antara lain:
1. Harus
dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft
2. Dapat
dikenakan biaya titipan
3. Dapat
diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan
saldo minimum
4. Penarikan
giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang
berlaku.
5. Jenis
dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah
6. Dana
wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip
Fasilitas Yang Diperoleh Dari Giro
Wadiah
1.
Kepada pemegang rekening diberikan buku
cek untuk mengoperasikan rekening
2.
Ada minimum setoran awal, dan diperlukan
referensi bagi pemegang rekening
3.
Calon pemegang rekening tidak terdaftar
dalam daftar hitam dari BI
4.
Penarikan dana dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
Tipe rekening :
· Rekening
perorangan
· Rekening
bersama atau rekening kelompok/perkumpulan
· Rekening
perusahaan (Badan hukum)
Servis lainnya :
·
Cek khusus
·
Instruksi siaga (standing instruction)
·
Transfer dana secara otomatis
7. Pemegang
rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan
rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
8. Bank
dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun
atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank
atau atas permintaan pemegang rekening
D. Transaksi
Tabungan dan Giro Wadiah
a. Transaksi
terkait tabungan wadiah
Transaksi tabungan wadiah dibagi
menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah dah transaksi
pengurangan tabungan wadiah.
1. Transaksi
penambahan tabungan wadiah
Bank
menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan wadiah sebesar Rp
xx
Kas Rp
xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
Nasabah
menerima transer dari nasabah lain dari bank cabang kota
A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK
cabang kota
A Rp
xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
Nasabah
menerima transer dari nasabah dari bank lain (bank yang berbeda)
sebesar Rp xx
Giro
pada bank Indonesia Rp
xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
Nasabah
menerima bonus wadiah sebesar Rp xx
Beban
bonus tabungan
wadiah Rp xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
2. Transaksi
pengurangan tabungan wadiah
Nasabah
menarik tabungan wadiah nya sebesar Rp xx
Tabungan wadiah Rp
xx
Kas Rp
xx
Nasabah
mentransfer dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A
(bank yang sama) sebesar Rp xx
Tabungan wadiah Rp
xx
RAK
cabang kota
A Rp
xx
Nasabah
mentransfer dari rekeningnya ke rekening nasabah dari bank
lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Tabungan wadiah Rp
xx
Giro
pada bank
Indonesia Rp
xx
b. Transaksi
terkait giro wadiah
Transaksi tabungan wadiah dibagi
menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah dah transaksi
pengurangan tabungan wadiah.
1. Transaksi
penambahan giro wadiah
Bank
menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan giro wadiah sebesar Rp xx
Kas Rp
xx
Tabungan giro Rp
xx
Nasabah
menerima transer dari nasabah lain dari bank cabang kota
A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK
cabang kota
A Rp
xx
Giro
wadiah Rp
xx
Nasabah
menerima bilyet giro senilai Rp xx dari nasabah bank lain. Bilyet tersebut
kemudian dicairkan untuk dimasukkan ke rekening giro nasabah
Giro
pada bank
Indonesia Rp
xx
Giro
wadiah Rp
xx
Nasabah
menerima bonus giro wadiah sebesar Rp xx
Beban
bonus giro
wadiah Rp
xx
Giro
wadiah Rp
xx
2. Transaksi
pengurangan giro wadiah
Nasabah
menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiah nya
sebesar Rp xx
Giro wadiah Rp
xx
Kas Rp
xx
Nasabah
menggunakan bilyet giro untuk menstranser dana kepada nasabah giro wadiah bank
cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
Giro wadiah Rp
xx
RAK
cabang kota
A Rp
xx
Nasabah
menggunakan bilyet giro untuk menstranser dana kepada nasabah
giro dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Giro wadiah Rp
xx
Giro
pada bank
Indonesia Rp
xx
Dipotong
giro wadiah nasabah untuk untuk administrasi sebesar Rp xx dan untuk pajak
sebesar Rp yy (20% dari bonus yang diterima nasabah)
Giro
wadiah Rp
xx
Pendapatan
administrasi giro
wadiah Rp
xx
Giro
wadiah Rp
yy
Titipan
kas
negara Rp
yy
3. Penghimpunan
Dana Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip
mudharabah, penyimpan atau deposan betindak sebagai shahibul maal (pemilik
modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut
digunakan
bank untuk melakukan murabahah atau ijarah dapat pula dana tersebut digunakan
bank unuk melakukan mudharabah ke dua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan
berdasarkn nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk
melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian
yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna
bila ada yaitu :
1.
Ada mudharib
2.
Ada pemilik dana
3.
Ada usaha yang akan dibagi hasilkan
4.
Ada nisbah
5.
Ada ijab qabul
Karakteristik transaksi Mudharabah, adalah:
1.
Dana
Mudharabah
Dana yang dhimpun harus dalam bentuk
uang tunai dan bukan piutang serta dinyatakan dengan jelas jumlahnya dan harus
diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
2.
Keuntungan
pembagian keuntungan harus berdasarkan nisbah yang
disepakati pada awal dan dituangkan dalam akad.
A. Jenis
Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Berdasarkan kewenangan yang
diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua
yaitu :
1.
Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak
terikat )
Mudharabah Mutlaqah merupakan salah
satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini
dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang
memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon
debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang
disalurkan. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan
Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang
kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.
2.
Mudharabah Muqayadah (Investasi Terikat)
Perbedaan Mudharabah Muqayadah
dengan Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang diterima nasabah.
penggunaannya terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu dan jenis usaha
sudah ditentukan sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana dan calon
debitur/nasabah dan memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan angsuran modal
dan bagi hasil dari nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari kegiatan ini.
B. Tabungan
Mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang
penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Akuntansi untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan
dana bentuk lainnya menggunakan akad mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK
105 tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk
pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang
diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui
sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas
yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur
sebesar nilai tercatatnya.
Ketentuan Tabungan Mudharabah
sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah:
1.
Dalam transaksi nasabah bertindak
sebagai shahibul mal/pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola dana.
2.
Dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk
mudharabah dengan pihak lain.
3.
Modal
harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai bukan piutang.
4.
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
5.
Bank
sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
6.
Bank
tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
Fasiltas yang diperoleh untuk
tabungan mudharabah:
1. Menggunakan
buku tabungan
2. Setoran
awal minimum berdasarkan kebijakan bank
3. Setoran
berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
4. Bagi
hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
5. Tipe
tabungan :
·
Rekening perorangan
·
Rekening bersama (dua atau lebih)
·
Rekening organisasi yang tidak berbadan
hukum
·
Rekening perwalian yang dioperasikan
orang tua/wali
·
Rekening dijadikan jaminan pembiayaan
6. Pengakhiran
perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup
C. Deposito
Mudharabah
depisito adalah investasi dana berdasarkan akad
mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah
(penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah). Perbedaannya dengan
deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil yang
ditawarkan.
Jenis
deposito berjangka:
1. Deposito
berjangka biasa, adalah eposito yang berakhir pada
jangka waktu yang dijanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada
permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
2. Deposito berjangka otomatis,
pada saat jatuh tempo secara
otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan
dari penyimpan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah yaitu :
1. Di
sini nasabah disebut sebagai pemilik dana atau shahibul maal dan bank
disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
2. Modal
deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
3. Bank
sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada
prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak
lain.
4. Bank
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya
operasional deposito.
5. Bank
tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
6. Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening
Ketentuan Deposito Mudharabah
sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah:
1. Dalam
transaksi ini nasabah beritndak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan
bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
2. Dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk
didalamnya mudharabah dengan pihak lain
3. Modal
harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
4. Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening
5. Bank
sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
6. Bank
tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan
Fasilitas yang diperoleh untuk
Deposito:
1. Menggunakan
sertifikat deposito atau bilyet deposito
2. Minimum
jumlah investasi ditentukan oleh bank
3. Mempunyai
jangka waktu (1, 3,6,12, 24 bulan dst)
4. Kontrak
berakhir pada saat jatuh tempo, tetapi dapat diperpanjang (ARO)
5. Bagi
hasil diberikan pada saat jatuh tempo, interim bagi hasil dapat diberikan
setiap periode yang diperjanjikan
6. Nisbah
bagi hasil ditetapkan dimuka. Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi
tidak boleh kurang dari nisbah yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas
nisbah dianggap bonus.
7. Jumlah
investasi tergantung pada proyek biasanya dalam jumlah besar
D. Transaksi
Tabungan dan Deposito Mudarabah
a. Transaksi
terkait tabungan mudharabah
Transaksi
tabungan mudarabah dibagi menadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan
mudharabah dah transaksi pengurangan tabungan mudharabah.
1) Transaksi
penambahan tabungan mudharabah
Bank menerima setoran tunai dari
nasabah untuk pembukaan tabungan mudharabah sebesar Rp xx
Kas Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Nasabah menerima transer dari
nasabah lain dari bank cabang kota A (bank yang sama)
sebesar Rp xx
RAK
cabang kota
A Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Nasabah menerima transer dari
nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Giro
pada bank Indonesia Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Nasabah menerima bagi hasil atas
tabungan mudharabah sebesar Rp xx
Hak
pihak ketiga atas bagi
hasil Rp
xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
2) Transaksi
pengurangan tabungan mudharabah
Nasabah menarik tabungan
mudharabahnya sebesar Rp xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Kas Rp
xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya
ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
RAK
cabang kota
A Rp
xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya
ke rekening nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Giro
pada bank
Indonesia Rp
xx
Potongan tabungan mudharabah nasabah
untuk untuk administrasi sebesar Rp xx dan pajak sebesar Rp yy (20% dari bagi
hasil yang diterima nasabah)
Tabungan
mudharabah Rp
xx
Pendapatan
administrasi tabungan
mudharabah Rp xx
Tabungan
mudharabah Rp
yy
Titipan
kas negara Rp
yy
b. Transaksi
terait deposito mudharabah
Bank
menerima setoran tunai dari nasabah sebagai investasi deposito mudharabah
sebesar Rp xx untuk jangka watu 1bulan dengan nisba bagi hasi 60% untuk nasabah
40% untuk bank
Kas Rp
xx
Deposito
mudharabah Rp
xx
Berdasarkan
pengitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok
deposito mudharabah adalah sebesar Rp xx
Hak
pihak ketiga atas bagi
hasil Rp xx
Bagi
hasil belum
dibagikan Rp
xx
Dibayarkan
bagi hasi deposito mudharabah kepada nasabah sebesar Rp xx dan atas pembayaran
tersebut dikenakan dipotong pajak sebesar Rpyy (20% dari bagi hasil yang
diterima nasabah) pebagian bagi hasil dilakukan ke rekenimg tabungan mudharabah
atas namam pemiik yang sama. Atau bagi hasi deposito mudharabah dabat dibayaran
keberbagai rekening sesuai permintaan pemilik deposito.
Bagi
hasil belum
dibagikan Rp
xx
tabungan
mudharabah Rp
xx – Rp yy
Titipan
kas negara Rp
yy
Nasabah
mencairkan deposito mudharabah secara tunai sebesar Rp xx
Deposito
mudharabah Rp
xx
Kas Rp
xx
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perbankan syariah dalam mendapatkan modalnya, ia melakukan penghimpunan dana
dengan produk-produknya seperti tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski
hampir sama dengan perbankan konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda.
Pada perbankan syariah menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai
dengan prinsip Islam.
Produk tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan
mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu giro wadiah dan
mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya menggunakan
prinsip mudharabah.
Dari sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari
kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi hasil yang telah
ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan bank.
Daftar Pustaka
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah Teori dan Praktek.
Jakarta: Gema Insani.
Rizal Yaya, Aji Erlangga dan Ahim
Abdurahim, Akuntansin Perbankan Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer,
(Jakarta: Salemba Empat, 2009)
Sofyan Syafri Harapan, dkk. 2005.
Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet. 1. Jakarta : LPFE Usakti.
Supria. 2011. “Akuntansi Penghimpunan
Dana Bank”.http://supriakuntansisy.blogspot.com/2011/04/akuntansi-penghimpunan-dana-bank.html.
(24 September 2015)
Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan
Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta :
Zulfikar. 2007. “Produk Penghimpunan
Dana”. http://bank-syariah-belajar-yuk.blogspot.co.id/2007/07/produk-penghimpunan-dana.html?m=1. (24
September 2015)
izin copas
BalasHapus