Our social:

Latest Post

9/30/2017

PEMAHAMAN QS AN-NAHL 89 DAN QS AL-MAIDAH 3 BESERTA PANDANGAN KITA TERHADAP AYAT TERSEBUT DAN MENGAPA EKONOMI DIBAHAS DALA ALQURAN


KANDUNGAN DARI QS AN-NAHL 89
QS An nahl 89
QS An nahl 89

Artinya:
Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (16: 89)

Ayat tersebut menjelaskan dua poin penting. Pertama, kesaksian Rasulullah Saw di antara para saksi di Hari Kiamat menunjukkan posisi Rasulullah Saw di tengah para nabi dan para wali Allah Swt. Para nabi dan wali dengan izin Allah Swt menjadi saksi. Kedua, keagungan al-Quran dan peran besar kitab suci ini dalam membimbing umat manusia. Allah Swt menjadikan al-Quran sebagai penjelas segala masalah yang diperlukan untuk membedakan kebenaran dan kebatilan. Ini merupakan rahmat Ilahi bagi manusia. Akan tetapi hanya ummat Islam yang mengimani kitab al-Quran dan menggunakan kitab suci ini sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira.

Dari ayat diatas pelajaran yang dapat dipetik adalah
1.        Pengawasan para wali terhadap perilaku hamba-hamba Allah Swt di dunia adalah perangkat mereka di Hari Kiamat.
2.        Al-Quran adalah kitab sempurna dan komprehensif yang dibutuhkan manusia untuk mendapat petunjuk di kehidupan ini dimana alquran menjelaskan segala hal dalam berkehidupan salah satunya dalam hal bermuamalah yaitu bagaimana kita mempergunakan harta kita sebagai harta yang bermanfaat. Bagaimana dengan harta yang kita peroleh dapat memberi manfaat bagi orang lain sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam agama. Harta merupakan hal paling fundamental dalam berkehidupan sebab itu islam sangat menekankan seseorang dalam menggunakan hartanya dengan sebaik baiknya untuk tujuan kesejahteraan umum. Itu sebabnya alquran menjelaskan bagaimana fungsi harta dalam islam dimana harta merupakan alat untuk melakukan sesuatu dizaman moderen seperti sekarang maka dengan adanya ketetapan ketetapan dalam alquran maka kita akan paham bagaimana menggunakan harta dengan baik dan bijak.

KANDUNGAN DARI QS AL-MAIDAH 3
QS Al maidah 3
QS Al maidah 3

Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah 1. daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya 2. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah 3, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini. 4 orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa. 5. Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat tersebut menjelaskan tentang perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah bagi umat Islam, haram artinya jika dilakukan akan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Juga Allah SWT. menerangkan tentang agama Islam yang di ridhai disisi-NYA. Hal mana Allah SWT. telah memberikan nikmat yang banyak kepada umat Nabi Muhammad SAW di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang Kafir telah berputus asa  untuk menghancurkan umat Nabi Muhammad SAW tersebut merupakan karunia dan Pertolongan Allah SWT.
Berdasarkan ayat Al Maidah tersebut dapat diketahui bahwa Allah SWT mengharamkan hal-hal berikut untuk dilakukan :
1.        Memakan  bangkai dan  darah  maksudnya ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
2.        Memakann daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tersecik maksudnya ialah: binatang yang  tercekik, yang dipukul, yang  jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
3.        Berjudi dan mengundi nasib dengan anak panah atau Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
4.        Orang kafir yang berputusa asa untuk mengalahkan umat Islam, yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh nabi Muhammad s.a.w.
5.        Jika terpaksa memakan barang-barang yang diharamkan Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat Ini jika terpaksa.
DAN MENGAPA EKONOMI ISLAM DIBAHAS DALA ALQURAN
Artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.S. Al-Maidah (5): 3)
Di dalam ayat ini Allah telah menjelaskan bahwa Dia telah menyempurnakan agama kita untuk kita. Maka, agama ini tidak akan kurang selama-lamanya, dan tidak butuh tambahan selama-lamanya. Ayat yang mulia ini merupakan nash (teks) yang nyata, bahwa agama Islam tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dibutuhkan oleh manusia di dunia dan di akhirat, kecuali agama ini telah menerangkannya dan telah menjelaskannya, apa saja perkara itu. Di antara masalah besar yang dijelaskan oleh Islam dan merupakan topik pembicaraan dunia adalah masalah ekonomi. Berikut ini kami hadirkan sebuah tulisan menarik berjudul Alquran Mengatur Masalah Ekonomi yang diterjemahkan dari salah satu sub tema sebuah buku berjudul اَلإِسْلاَمُ دِيْنٌ كَامِلٌ (Islam Agama yang Sempurna) karya seorang ulama besar Islam, Syaikh Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syanqithi. Semoga bermanfaat. (Redaksi PengusahaMuslim.com)
______________________

Alquran Mengatur Masalah Ekonomi
            Alquran telah menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang semua cabang-cabang kembali kepadanya. Hal itu karena masalah-masalah ekonomi kembali kepada dua prinsip:
Pertama: Kecerdasan di dalam mencari harta.
Kedua: Kecerdasan di dalam membelanjakan pada tempat-tempatnya.
·         Jalan dalam mencari harta

Perhatikanlah bagaimana di dalam kitab-Nya, Allah membuka jalan-jalan untuk mencari harta, dengan cara-cara yang sesuai dengan kehormatan dan agama. Allah telah menerangi jalan di dalam hal tersebut. Dia berfirman,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Q.S. Al-Jumu’ah/62: 10).
Allah juga berfirman,
وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي اْلأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللهِ
“Ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (Q.S. Al-Muzammil/73: 20).
Allah juga berfirman,
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 198).
Allah juga berfirman,
إلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Q.S. An-Nisa’/4: 29).
Allah juga berfirman,
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 275).
Allah juga berfirman,
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلاَلاً طَيِّبًا
“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik.” (Q.S. Al-Anfaal/8: 69).
Dan (ayat-ayat) selain itu.

·         Metode membelanjakan harta yang baik
Dan perhatikanlah, bagaimana Allah memerintahkan sikap hemat di dalam membelanjakan harta,
وَلاَتَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَتَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya.” (Q.S. Al-Isra’/17: 29).
وَالَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Q.S. Al-Furqan/25: 67).
وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’” (Q.S. Al-Baqarah/2: 219).
Dan perhatikanlah, bagaimana Allah melarang membelanjakan harta pada perkara yang tidak halal membelanjakan harta padanya,
فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ
“Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan.” (Q.S. Al-Anfaal/8: 36).

Wallahu a'lam