Our social:

Latest Post

1/22/2017

kumpulan kisah inspirasi jadilah kuat dan menguatkan


jadilah KUAT dan MENGUATKAN
INSPIRASI

Anak : "Ayah, Ayah temanku membiarkan nyamuk menggigit tangannya sampai kenyang, maksudnya supaya nyamuk itu tidak akan menggigit anaknya. Apakah Ayah akan melakukan hal yang sama?"

Ayah: "Tidak, Nak...tetapi ayah akan mengusir nyamuk sepanjang malam supaya tidak menggigit siapapun!"

Anak: "Oya Ayah, aku pernah membaca cerita tentang seorang Ayah yang rela tidak makan supaya anak-anaknya bisa makan sampai kenyang. Apakah Ayah akan melakukan hal yang sama?"

Ayah: "Tidak, Nak.. Ayah akan bekerja sekuat tenaga supaya kita semua bisa makan dengan kenyang dan kamu tidak harus sulit menelan makanan karena merasa tidak tega melihat Ayahmu sedang menahan lapar!"

Sang Anakpun tersenyum bangga mendengar apa yang dikatakan Ayahnya...

Anak: "Kalau begitu, aku boleh selalu menyandarkan diriku kepada Ayah, ya?"

Sambil memeluk sang anak....

Ayah:"Tidak, Nak...Ayah akan mengajarimu berdiri kokoh di atas kakimu sendiri, supaya engkau tidak harus jatuh tergeletak ketika suatu saat Ayah harus pergi meninggalkanmu"

Ayah yang bijak bukan hanya berhasil menjadikan dirinya tempat bersandar, tetapi juga berhasil bisa membuat sandaran itu tidak diperlukan...


baca juga kisah ini, agar kita memahami apa artinya hidup dan saling menghidupi: http://inspirasipemenang2017.blogspot.co.id/2017/01/kisah-kasih-sayang-seorang-ibu.html


~ Prof. Joni Hermana

1/20/2017

Spesifikasi dan Harga Nokia 6 Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya

Spesifikasi dan Harga Nokia 6, Kelebihan Kekurangan
Spesifikasi dan Harga Nokia 6
Spesifikasi dan Harga Nokia 6
Akhirnya nokia resmi turun gunung setelah sekian lama tidur dipengasingan. Vendor satu ini pernah menjadi raksasa ponsel dunia pada beberapa tahun kebelakang sebelum akhirnya bangkrut. Diambil alih oleh HMD GLOBAL, Nokia tahun 2017 ini resmi masuk ke pasar Smartphone berbasis android. Tak tanggung-tanggung, smartphone perdana dirilis di awal tahun 2017 ini dengan menghadirkan Nokia 6. Ponsel ini sekaligus sebagai sejarah baru Nokia yang siap merebut tahta kembali setelah sekian lama dipegang Samsung atau vendor lainnya.

Review Spesifikasi Nokia 6
Smartphone Nokia 6 dengan cepat menggebrak pasar android dengan harga yang sangat kompetitif yaitu  sekitar Rp.3,2 jutaan. Ponsel ini juga tampil menawan dengan desain yang memiliki nilai estetika yang tinggi, body dari kedua sisi melengkung membuat androin ini terlihat sangat elegan. Jadi dengan ini dapat dipastikan Nokia 6 akan mudah mendapatkan penggemarnya lagi. Apalagi dengan harganya yang sangat bersaing. Disamping itu, ponsell 3 jutaan ini pun dibekali dengan kapasitas RAM sebesar 4 GB, ini akan menjadi ancaman lain untuk ponsel dengan RAM yang sama namun dibandrol Rp.3 jutaan seperti Vivo V5.
Meski spesifikasi permesinan sedikit dibawah Vivo dari sisi chipset namun tenaga prosessornya dapat dikatakan seimbang. Ponsel ini juga diperkuat prosessor Octa-core 1.4 GHz Cortex-A5 dengan otak atau chipset Qualcomm MSM8937 Snapdragon 430. Dan juga urusan grafis nampaknya Nokia 6 lebih diungguli karena didukung oleh GPU Adreno 505 yang sanggup mengolah gambar menjadi lebih halus dan makin realistis. Apalagi ponsel ini hadir dengan rentang layar 5.5 inci yang sangat jernih karena bantuan panel IPS dan resolusi Full HD atau 1080 x 1920 pixels. Kerapatan layar juga cukup tinggi mencapai 403 ppi.

Keunggulan Nokia 6 juga dari sisi fitur yang makin hebat dengan sistem operasi android 7.0 Nougat, mampu meningkatkan kemampuan ponsel serta mampu mengirit konsumsi daya hingga ponsel mampu hidup lebih lama. Apalagi ponsel ini juga diperkuat oleh kapasitas baterai besar 3000 mAh dengan fitur pengisian cepat (fast battery charging). Urusan penyimpanan, Nokia 6 diberikan 64 GB memori internal dengan microSD untuk memasang kartu memori eksternal hingga 256 GB.

Dapat dikatakan bahwa ponsel ini adalah ponsel kamera, lihat saja dibagian belakang dipasang 16 MP dengan fitur PDAF dan aperture f/2.0. Sementara kamera depan dipasang 8 MP dengan aperture f/2.0. Kualitas kedua kamera sangat baik dan sanggup menghasilkan foto jernih dan tajam. Fitur ponsel juga lengkap selain mendukung jaringan 4G, ponsel ini juga disediakan dual sim yang dapat terbagi dalam dua pilihan yakni GSM atau CDMA. Fitur lainnya adalah fingerprint sensor serta fitur konektivitas yang lengkap.

Spesifikasi Nokia 6

  • Spesifikasi Nokia 6
Jaringan
2G GSM, 3G HSDPA, HSPA
4G LTE,Cat4 150/50 Mbps
Dual SIM, Nano SIM
Dimensi
Dimensi : 154 x 75.8 x 8.4 mm
Berat : –
Material
Bahan : Full Metal
LED Notifikasi : Ada
Layar
Lebar : 5,5 inci
Teknologi Layar : IPS LCD Capacitive
Resolusi : 1080 x 1920 pixels
Kepadatan Layar : ~403 ppi
Corning Gorilla Glass 3
Sistem Operasi
Android OS v7.0 Nougat
User Interface : –
Prosesor
Chipset : Snapdragon 430
CPU : Octa-core 1.4 GHz Cortex-A53
GPU : Adreno 505
Kamera
Kamera Belakang : 16 MP
Phase detection autofocus, dual-LED
Vidio 1080p@30fps
Kamera depan : 8 MP
Memori
Memori Internel : 64 GB
RAM : 4 GB
Slot MicroSD 256 GB
Konektifitas
WiFi 802.11 a/b/g/n , Wi-Fi Direct
Hotspot, Radio FM
Bluetooth v 4.0 A2DP
Micro USB v2.0
USB OTG
Sensor
Ambient Light
Proxymity
Accelometer
Fingerprint
Gyroscope
Compass
Baterai
Li-Ion 3000 mAh
Non-Removable
Warna
Hitam

 berikutnya adalah

Kelebihan dan Kekurangan Nokia 6

Kelebihan Nokia 6
  • Tampilan mewah dan eksotis yang dibalut dengan bahan full metal dam dipadukan dengan layar lengkung 2,5D yang lebih menawarkan kesan mewah pada smartphone tersebut.
  • Pengguna akan dimanjakan saat digunakan untuk brosing internet atau bersosial media, pasalnya sudah disuport dengan konektifitas internet super cepat 4G LTE.
  • Sedangkan untuk pengguna yang berada diluar area 4G juga disediakan jaringan 3G HSDPA dan 2G GPRS untuk akses internetnya.
  • Selain itu juga sudah dilengkapi dengan kemampuan Dual SIM yang dapat diaktifkan secara bersamaan
  • Tak perlu khawatir dengan keamanan datanya, pasalnya smartphone terbaru Nokia ini juga telah dilengkapi dengan fitur keamanan canggih Fingerprint sensor.
  • Menariknya lagi juga dilengkapi dengan fitur Dolbi Atmos yang menyuguhkan kualitas audio yang istimewa dan memanjakan telinga ketika mendengarjkanya.
  • Juga disuport dengan LED Notifikasi sebagai penan da saat ada pesan baru masuk
  • Mengusung layar 5,5 Inci dengan resolusi Full HD yang sangat nyaman untuk kegiatan mobile sehari-hari.
  • Ditambah lagi penggunaan teknologi panel layar IPS LCD yang mampu menyuguhkan kontras warna yang jelas serta mampu menyuguhkan sudut pandang luas
  • Tak perlu khawatir jika layarnya tergores atau kena benturan, soalnya sudah dilengkapi dengan pelindung layar Gorilla Glass 3
  • Berjalan dengan OS Android paling baru 7.0 Nougat yang menawarkan banyak fitur menarik
  • Untuk kinerjanya, ditenagai dengan prosesor Snapdragon 430, Octa-core 1.4 GHz Cortex-A53 yang menawarkan kinerja mantab saat digunakan untuk menjalankan aplikasi
  • Apalagi ditambah dengan RAM 4 GB yang membuat kinerjanya lebih menjadi lebih mulus meski digunakan untuk multitaksing.
  • Dilengkapi ruang penyimpanan yang cukup lega, yakni memori internal 64 GB yang masih dapat dimaksimalkan dengan adanya Slot MicroSD 256 GB.
  • Aktifitis narsis menjadi menyenangkan dengan adanya kamera utama beresolusi 16 MP + PDAF dan Dual LED Flash yang mampu menyuguhkan kualitas foto berkualitas
  • Kualitas perekaman vidionya beresolusi Full HD 1080P@30fps
  • Juga sangat mendukung untuk foto selfie dengan bekal kamera depan 8 MP
  • Untuk konsumsi dayanya, ditenagai dengan baterai besar 3000 mAh yang cukup awet untuk pemakaian sehari-hari.

Kekurangan Nokia 6
  • Kamera depan tidak dilengkapi LED Flash, sehingga kegiatan foto selfie atau vidio call ditempat gelap menjadi kurang mengasikkan.
  • Baterainya bersifat Non-Removable aias tidak bisa dilepas, sehingga akan cukup riskan ketika terjadi benturan ataupun goresan menimpa smartphone ini.
  • Selain itu juga belum dilengkapi dengan fast charging sebagai fitur pengisian baterai cepat.


Intip Hasil Jepretan Kamera Belakang Nokia 6
Untuk urusan fotografi, Nokia 6 dipersenjatai kamera utama 16MP dengan aperture f/2.0 dan autofocus berteknologi PDAF laser. Teknologi ini diklaim mampu mengunci fokus lebih cepat dan akurat.
Meskipun masih terbatas untuk wilayah Tiongkok, setidaknya pengguna internet dapat mengetahui kualitas tangkapan kamera belakang dari smartphone tersebut. Sebuah blog asal Tiongkok, DGTle.com, sempat mengunggah beberapa foto hasil jepretan Nokia 6.
Lantas, seperti apa foto hasil tangkapan kamera tersebut? Berikut ini adalah sejumlah hasil jepretan kamera belakang Nokia 6 yang berhasil dihimpun Tekno Liputan6.com. Hanya perlu diingat, hasil gambar ini telah mengalami proses kompresi sebelum diunggah.

Spesifikasi dan Harga Nokia 6
hasil jepretan nokia 6

 
Spesifikasi dan Harga Nokia 6
hasil jepretan nokia 6



1/09/2017

KISAH KASIH SAYANG SEORANG IBU, ANAKNYADAN PRASANGKA

KISAH KASIH SAYANG SEORANG IBU, ANAKNYA  DAN PRASANGKA
kisah kasih sayang seorang ibu, anaknya dan prasangka
cinta seorang ibu adalah cinta yang abadi

Pada suatu ketika ada seorang anak, yang mempunyai ibu berusia lanjut, giginya sudah tanggal semua, sehingga membuat anaknya ingin membawa ibunya untuk memasang gigi palsu. Begitu masuk ke klinik gigi, dokter pun mulai mempromosikan gigi palsu mereka, namun si ibu maunya gigi palsu yang paling murah.

Mendengar itu, sang dokter tidak mau menyerah begitu saja, sambil memandangi si anak, dengan sabar ia menjelaskan perbedaan kualitas antara gigi yang bagus dan buruk. Namun, yang sangat mengecewakan dokter adalah, anak yang tampaknya berduit itu acuh tak acuh, hanya sibuk merokok sambil telepon, sama sekali tidak peduli dengannya.

Dokter gagal meyakinkan si ibu, hingga akhirnya memenuhi permintaannya. Saat itu, dengan tangan bergetar, si ibu mengambil sebuah kain bungkusan, lalu membukanya selapis demi selapis, kemudian mengambil dan menyerahkan uangnya kepada dokter sebagai uang muka, dan semingu kemudian akan kembali lagi untuk memasang gigi palsunya.

Setelah si ibu dan anaknya meninggalkan klinik, orang-orang yang ada di klinik mulai jengkel dan marah-marah terhadap anak berduit tersebut, berpakaian necis, rokonya pun cerutu kualitas tinggi, tetapi tidak rela mengeluarkan uang untuk sepasang gigi palsu yang bagus bagi ibunya.

Tepat di saat mereka masih memendam rasa jengkel dan amarah itulah, tak diduga anak berduit itu pun kembali ke klinik dan berkata : “Dok, tolong buatkan gigi porselen yang terbaik buat ibu saya, biayanya saya yang tanggung, tidak masalah berapa pun harganya. Tapi, saya minta anda jangan mengatakan hal yang sebenarnya kepada ibu saya, ibu saya orang yang sangat hemat, dan saya tidak ingin membuatnya sedih karena hal ini.”


1/02/2017

MAKALAH AKAD MUDHARABAH / FIQH MUAMALAH

 PEMBAHASAN

akad mudharabah
Akad Mudharabah


BAB I

Secara etimologis mudharabah mempunyai arti berjalan di atas bumi yang biasa dinamakan bepergian, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisaa’ 4: 101: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qasahar shalat.”[1] 
Secara terminologis mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan sebagai aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ad ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi  dalam keadaan normal, pemodal (rab al-mal) tidak boleh intervensi kepada pengguna dana (mudharib) dalam menjalankan usahanya.[2]
Mudharabah suatu bentuk kontrak yang lahir sejak zaman Rasulullah SAW sejak zaman jahiliah/sebelum islam. Dan islam menerimanya dalam bentuk bagi hasil dan investasi. Dalam bahasa Arab ada tiga istilah yang digunakan untuk bentuk organisasi bisnis ini: qiradh, muqaqadhah, dan mudharabah.[3]
Dasar kebolehan praktik mudharabah adalah QS. Al-Baqarah  2: 198: “Tidak  ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu.” Adapun dalil sunnah adalah bahwasanya Nabi pernah melakukan akad mudharabah dengan harta khadijah ke negeri Syam (waktu itu Khadijah belum menjadi istri Rasulullah SAW). Dan hadis “dari Shuhaibah Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, member modal, dan mencampur gandum dengan kurma untuk keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)[4]
Kebolehan mudharabah juga dapat di-qiyas-kan dengan kebolehan praktik  musaqah (bagi hasil dalam bidang perkebunan). Selain itu, kebolehan praktik mudharabah merupakan ijma’ ulama.[5]
Menurut ulama Syafi’iyah, rukun qiradh atau mudharabah ada enam yaitu:
1.      Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2.      Oaring yang  bekerja, yaitu mengelola harta yang diterima dari pemilik barang.
3.      Akad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan  pengelola barang.
4.      Maal, yaitu harta pokok atau modal.
5.      Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
6.      Keuntungan.

Syarat-syarat sah mudharabah berhubungan  dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri.syarat-syarat sah mudharabah adalah  sebagai berikut.
1.      Modal atau  barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas perak batangan (tabar), maka emas hiasan atau barang  dagangan lainnya, mudharabah  tersebut batal.
2.      Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang  berada di bawah pengampuan.
3.      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dan laba  atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak  sesuai ddengan perjanjian yang telah disepakati,
4.      Keuntungan yang akan menjadi milik  pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya.
5.      Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku  serahkan uang ini  kepadamu untuk  dagang jika ada keuntugan akan dibagi dua, dan Kabul  dari pengelola.
6.      Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tetentu, pada waktu-waktu tetentu, sementara di waktu lain tidak terkena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan  akad  mudharabah, yaitu keuntungan. Bila dalam mudharabah ada persyaratan-persyaratan, maka mudharabah tersebut menjadi  rusak (fasid) menurut pendapat al Syafi’I dan Malik. Adapun menurut Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hambal, mudharabah tersebut sah.

Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a.       Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthalaqah adalah bentuk kerja sama antara shahib al-mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis  usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salafus Saleh sering kali dicontohkan dengan ungkapan if’al  maa syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahib al-mal yang member kekuasaan yang sangat besar.
b.      Mudharabah  Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/ specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharibdibatasi denganbatasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan uymum si shahib al-mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut.
1.      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan,  maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebgai upah, karena tindakan atas pemilik modal dan ia berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik  modal. Jika ada kerugian, kerugian itu menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak  bertanggung  jawab sesuatu apapun, kecuali atas kelalaiannya.
2.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung  jawab jika terjadi  kerugian karena dialah  penyebab kerugian.
3.      Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.
  
Islam mensyariatkan mudharabah dan membolehkannya sebagai kemudahan bagi manusia. Sebagian mereka memiliki harta tetapi tidak memiliki kemampuan mengelolanya. Di sisi lain, terdapat orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia mampu mengelolanya  hingga berkembang. Karena itu, islam membolehkan transaksi ini agar setiap orang mendapatkan manfaat dari yang lain.[10] 
Hikmah yang terkandung dalam persaingan dagang yang dikehendaki oleh syari’ Yang Maha Bijaksana adalah dalam rangka menghilangkan hinanya kefakiran  dan kemiskinan darisi fakir, menumbunkan cinta dan  kasih saying  serta persatuan diantara manusia. Yaitu, apabila seseorang mempunyai harta dan ia mendapatkan orang lain mampu untuk mengembangkan harta itu dengan perdagangan, serta ia mempunyai keuntungan yang besar, lalu keduanya sepakat atas hal itu. Sesungguhnya hal yang demikian itu  mengandung faedah bagi  si pemilik  harta.[11]
Yang pertama, pahala yang besar dari Allah SWT, karena dia telah mengangkat kehinaan, kefakiran, dan kemiskinan dari si miskin, kalau bukan karena pertolongan dia, maka si miskin  itu  akan  tetap  beradaa dalam kesulitan. Dan jika dia memang kaya, maka hal itu mengandung satu faedah, yaitu saling tukar manfaat diantara mereka berdua.
Yang kedua, pengembangan harta dan pertambahan kekayaan, adapun si fakir maka telah hilang darinya kesulitan bekerja yang akhirnya dia mampu untuk  melangsungkan hidup dan tidak menjadi beban bagi masyarakat. Hal itu juga mempunyai  faedah lain yaitu menjadikan kejujuran sebagai syiar dan kebenaran sebagai selimut yang membuat banyak orang menjadi senang dan banyak konsumennya. Sehingga, mungkin dalam jangka waktu yang relative singkat dia  menjadi kaya, dimana sebelumnya dia fakir. Dan ini semua adalah hikmah-hikmah yang agung dari Allah Yang Maha Bijaksana.
Hukum mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudharabah (qiradh) juga tergantung pada keadaan.
Karena pengelola modal perdagangan mengelola modal tersebut  atas izin pemilik harta, maka pengelola modal merupakan wakilpemilik barang tersebut dalam pengelolaannya, dan kedudukan modal adalah sebagai wikalah ‘alaih (objek wakalah).
Ketika harta ditasharrufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan  pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta itu rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul karena karena kelalaian pengelola, ia wajib menanggungnya.
Ditinjau dari  segi akad, mudharabah terdiri atas dua  pihak. Bila ada keuntungan dalam pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah disepakati. Karena bersama-sama dalam keuntungan, maka mudharabah juga sebagai syirkah.
Ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta pengelola mengambil upah sebagai bayaran dari tenaga yang dikeluarkan, sehingga mudharabah dianggap sebagai ijarah (sewa-menyewa).
Apabila pengelola modal mengingkari ketentuan-ketentuan mudharabah yang telah disepakati dua belah pihak, maka telah terjadi kecacatan dalam mudharabah. Kecacatan yang terjadi menyebabkan pengelolaan dan penguasaan harta tersebut dianggap ghasab. Ghasab adalah min al-kabair.
Biaya bagi mudharib diambil dari hartanya sendiri  selama ia tinggal di lingkungan (daerahnya) sendiri, demikian juga bila ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Bila biaya mudharabah diambil  dari keuntungan, kemungkinan pemilik harta (modal) tidak akan memperoleh bagian dari keuntungan karean mungkin  saja biaya tersebut sama besar atau bahkan lebih besar daripada keuntungan.
Namun, jika pemilik modal mengijinkan pengelola untuk membelanjakan modal  mudharabah guna keperluan dirinya di tengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal  mudharabah. Imam Malik berpendapat bahwa biaya-biaya baru boleh dibebankan kepada modal, apabila modalnya cukup besar sehingga masih memungkinkan mendatangkan keuntungan-keuntungan.
Jika pemilik modal meninggal, seketika akad mudharabah menjadi batal. Ketika mudharabah menjadi batal, maka pengelola tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan uang modal. Apabial ia menggunakannya setelah ia mengetahui kematian pemilik dan tanpa seijin para ahli warisnya, berarti ia menggunakan hak  milik  orang lain tanpa izin, dan ia harus menggantinya. Kemudian, apabila tindakannya mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kedua belah pihak.
Ibnu Taimiyah berkata, “Hukum ini yang diambil  Umar bin Khaththab ra. berkenaan dengan harta yang dipinjam oleh kedua putranya dari baitul mal dan digunakan untuk berdagang tanpa adanya hak kepemilikan. Karena itu, Umar menjadikannya sebagai mudharabah.
Ketika mudharabah menjadi batal dan keuntungan masih berupa barang dagangan, maka kedua pihak bisa menjualnya atau membaginya secara langsung, karena barang tersebut adalah hak mereka berdua.
Apabila pengelola setuju agar keuntungan yang berupa barang dijual, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal harus dipaksa agar ia setuju. Ini adalah pendapat mazhab Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal.
Ibnu Rusyd berkata, “Seluruh ulama bersepakat bahwa pihak pengelola mudharabah tidak boleh mengambil bagian keuntungan kecuali di hadapan pemilik modal. Mereka juga bersepakat bahwa kehadiran pemilik modal adalah syarat pembagian keuntungan sekaligus syarat pengelola boleh mengambil bagian keuntungannya. Dan dianggap tidak cukup pembagian keuntungan hanya berdasarkan bukti dan lain sebagainya.” 
a.       Syarat-syarat Keuntungan
Keuntungan dalam sistem penanaman modal (bagi hasil) ini dipersyaratkan sebagai berikut:
Hendaknya diketahui secara jelas. Dalam transaksi ditegaskan presentase tertentu bagi investor dan pengelola modal. Keuntungan itu juga dibagikan dengan presentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka itu adalah usaha investasi yang tidak sah, tanpa perlu diperdebatkan lagi. Karena bisa jadi keuntungan dari usaha itu hanyalah bagian, sehingga kerja sama itu harus diberhentikan dalam keuntungan yang demikian kecil sehingga tidak bisa lagi disebut usaha dengan sistem investasi. Dan yang lebih rusak lagi dari ini adalah apabila pemilik memberikan syarat presentase tertentu dari modalnya yang tidak terkait dengan usaha penanaman modal ini. Karena itu berarti mengkompromikan antara usaha melalui system penanaman modal ini dengan usaha berbasis riba. Ibnul Mundzir menyatakan, “Banyak kalangan ulama yang kami kenal betul yang bersepakat bahwa penanaman modal itu dianggap batal kalau salah seorang diantara kedua belah pihak atau kedu-keduanya menetapkan presentase tertentu untuk tidak diputar dalam usaha.
b.      Kode Etik Pembagian Hasil Keuntungan
Ada sejumlah kode etik dalam sistem pembagian keuntungan dalam usaha berbasis penanama modal ini yang kami ringkaskan sebagai berikut:
1.      Keuntungan berdasarkan kesempatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal saja.
Pembagian keuntungan antara dua belah pihak yang terlibat usaha dengan penanaman modal itu adalah berdasarkan kesempatan mereka berdua, namun hanya pemilik modal  saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal hanya mengalami kerugian kehilangan tenaga. Alasannya, karena kerugian itu adalah ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan itu adalah persoalan pemilik modal, pengelola tidak memiliki  kekuasaan dalam hal itu, sehingga kekurangan modal hanya ditanggung oleh pemilik modal saja, tidak oleh pihak lain.
2.      Keuntungan dijadikan sebagai cadangan modal
Artinya, pengelola tidak berhak menerima keuntungan sebelum ia menyerahkan kembali modal yang ada, karena keuntungan itu adalah kelebihan dari modal. Kalau belum menjadi tambahan, maka tidak disebut keuntungan. Kalau ada keuntungan di satu sisi dan kerugian atau kerusakan di sisi lain, maka kerugian atau kerusakan itu harus ditutupi terlebih dahulu dengan keuntungan yang ada, kemudian yang tersisa dibagi-bagikan berdua sesuai dengan kesepakatan.
3.      Pengelola tidak boleh mengambil keuntungan sebelum masa pembagian
Pengelola sudah berhak atas bagian keuntungan dengan semata-mata terlihatnya keuntungan tersebut. Akan tetapi hak tersebut tertahan sampai adanya pembagian di akhir masa perjanjian. Oleh sebab itu, tidak ada hak bagi pengelola modal untuk mengambil bagiannya dari keuntungan yang ada kecuali dengan pembagian resmi akhir itu. Dan pembagian itu hanya dengan izin dari pemilik modal atau dengan kehadirannya. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini
Alasan tidak dibolehkannya  pengelola modal mengambil bagiannya dari keuntungan kecuali setelah masa pembagian adalah sebagai berikut:
Bisa jadi terjadi kerugian setelah itu, sehingga keuntungan itu digunakan untuk menutupinya, sebagaimana telah dijelaskan fungsi keuntungan itu sebagai cadangan modal. Sehingga bukan hanya dengan pembagian saja hak masing-masing dari kedua belah pihak terjaga.
Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga tidak ada hak baginya untuk mengambil bagian keuntungannya tanpa izin dari mitra usahanya itu atau tanpa kehadirannya.
4.      Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut.
Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersifat permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan seluruh bentuk usaha disaring bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itu pun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:
Pertama, perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerja sama antara kedua belah pihak.
Kedua, perhitungan akhir terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, dimana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.
  







BAB II                                                                                                       PENUTUP


Kesimpulan

Mudharabah atau qiradh adalah kerja sama antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi  kepada kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan.
Ø  Rukun Mudharabah
a.       Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
b.      Orang yang  bekerja, yaitu mengelola harta yang diterima dari pemilik barang.
c.       Akad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan  pengelola barang.
d.      Maal, yaitu harta pokok atau modal.
e.       Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
f.       Keuntungan.

Ø  Jenis-jenis Mudharabah
a.       Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthalaqah adalah bentuk kerja sama antara shahib al-mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis  usaha, waktu dan daerah bisnis.
b.      Mudharabah  Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/ specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.
Ø  Pembatalan Mudharabah
a.       Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
b.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
c.       Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.

 

DAFTAR PUSTAKA


Al-Mushlih, Abdullah dan Shalah Ash-Shawi. 2008. Fiqh Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.
Al-Jurjawi, Syaikh ‘Ali Ahmad. 2003. Hikmah Dibalik Hukum Islam Bidang Muamalah. Jakarta Selatan: Mustaqim.
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Sabiq, Sayyid. 2008. Fiqih Sunah. Jakarta Timur: Al-I’tishom.
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.




        [1] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012, hlm. 195.
        [2] Ibid, hlm. 195.
        [3] Ibid, hlm. 195.
        [4] Ibid, hlm. 196.
      [5] Ibid, hlm. 196.
      [6] Ibid, hlm.197.
      [7] Ibid, hlm. 197-198.
[8] Ibid, hlm 199-200.
[9] Ibid, hlm. 203-204.
        [10] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah Sayyid Sabiq jilid 3, Jakarta Timur: Al-I’tishom, 2008, hlm. 381.
        [11] Syaikh ‘Ali Ahmad Al Jurjawi, Hikmah dibalik Hukum  Islam Bidang Muamalah, Jakarta Selatan: Daarul Fikr-Baerut, 2003, hlm. 197-198.
      [12] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada,2008, hlm. 140-141.
[13] Ibid, hlm. 141-142.
[14] Sayyid Sabiq, op.cit. hlm. 385.
      [15] Ibid, hlm. 386
      [16] Abdullah Al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2008, hlm. 176-179.